Sekadar diketahui, Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Adapun rinciannya, Ekspirasi awal pada 18 November 2021, lalu Potong Tahanan (Remisi) sebanyak 13 bulan 25 hari dan Ekspirasi Sebenarnya yakni 29 September 2020.
(Fahmi Firdaus )