 
                
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Raden Brotoseno telah bebas bersyarat pada bulan Februari lalu. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti saat dikonfirmasi.
(Baca juga: Korupsi Cetak Sawah, Eks Penyidik KPK Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara)
"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 cberdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000,- subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," ujar Rika saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Brotoseno kata dia telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," jelasnya.
Raden Brotoseno bin R. Bambang Prijo Sudibjo merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Yang bersangkutan ditahan sejak 18 November 2018 yang kemudian divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 300.000.000,- subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat putusan nomor 26/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tertanggal 14 Juni 2017," tutup Rika.
Sekadar diketahui, Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Adapun rinciannya, Ekspirasi awal pada 18 November 2021, lalu Potong Tahanan (Remisi) sebanyak 13 bulan 25 hari dan Ekspirasi Sebenarnya yakni 29 September 2020.
(Fahmi Firdaus )