Rasain! 3 Terdakwa Perampokan Sadis Pulomas Terancam Hukuman Mati

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2017 17:25 WIB
Yus Pane salah satu pelaku perampokan Pulomas (foto: Okezone)
Share :

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan, Dakwaan kesatu, Primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 139 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsidair, Pasal 338 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, penasihat hukum ketiga terdakwa, Djarot mengatakan tidak merasa keberatan dan tidak akan melakukan esepsi.

"Intinya kami tidak keberatan, secara keseluruhan. Tidak akan menganjukan esepsi," ujar Djarot.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya