KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto Asal PDIP sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 17 Juni 2017 19:04 WIB
Share :

"Diduga uang senilai Rp300 Juta merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp500 Juta. Sisa uangnya masih didalami," sambung Basaria.

Sebelumnya, KPK sempat mengamankan enam orang pada OTT di Mojokerto, Jawa Timur. Namun, dua orang‎ yang diduga sebagai perantara masih diperiksa intensif oleh penyidik lembaga antirasuah dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

‎Sebagai terduga pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai terduga pihak penerima, tiga pimpinan DPRD Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya