Blunder Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dinilai Tidak Profesional & Proporsional

, Jurnalis
Minggu 18 Juni 2017 21:25 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA – Pengamat hukum Suparji Ahmad menyatakan Jaksa Agung HM Prasetyo tidak profesional dan proporsional karena menyebut Chairman and CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus SMS ke Jaksa Yulianto. Penyebabnya, jelas Suparji, Jaksa Agung tidak pantas menetapkan status tersangka seseorang karena pihak yang menangani kasus SMS Hary Tanoe adalah Bareskrim Polri. 

“Jaksa Agung tidak bisa (menetapkan tersangka), karena tidak menangani perkara tersebut. Proses penetapan tersangka seseorang dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan minimal dua alat bukti yg sah. Kasus Pak Hary Tanoe ditangani oleh Polri, dengan demikian maka yang memiliki kewenangan menyelesaikan kasus tersebut adalah polri,” jelas Suparji kepada Okezone, Minggu (18/6/2017). 

Kemudian ketika ditanya, apakah tindakan Jaksa Agung ini merupakan sebuah blunder? Suparji pun membenarkannya. Bahkan, ia menegaskan hal itu sebagai offside karena melampaui kewenangannya. 

“Tidak sekadar blunder, tapi offside, karena melampui garis kewenangan, bertindak tidak profesional dan tidak proporsoinal,” tegasnya. 

Lalu Suparji menilai jika hal ini terus berlanjut akan berbahaya bagi institusi penegak hukum kejaksaan karena dipimpin orang yang tak profesional. Selanjutnya, tutur dia, diperlukan evaluasi dari Presiden dan DPR terhadap Jaksa Agung. 

“Ya sangat berbahaya dan sudah jadi keniscayaan, serta sudah banyak penilaian publik untuk evaluasi Jaksa Agung,” tandasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya