JAKARTA – Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono, resmi melaporkan Jaksa Agung RI H.M Prasetyo karena diduga melakukan pelanggaran UU ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
Laporan itu didasari oleh pernyataan Prasetyo yang mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Perindo itu telah menjadi tersangka dalam kasus pelaporan jaksa Yulianto karena mengirimkan sms. Tindakan itu dinilai melampaui kewenangan dan merugikan nama baik Hary Tanoe karena menimbulkan polemik di masyarakat.
Adidharma, sebelum ia melaporkan, pihaknya sudah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk dijadikan argumentasi hukum dugaan pelanggarannya. Alat bukti tersebut diantaranya berupa video, artikel, rekaman suara, berkas tersebut dijadikan satu beserta argumentasi hukum terkait dugaan pelanggran yang dilakukan jaksa dari Partai Nasdem itu.
“Secara fakta jaksa agung udah melanggar KUHAP dan juga UU ITE, atas fakta hukum itu kita melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim, kita percaya keadilan masih ada,” terang Adi usai melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Seninm (19/6/2017).
Adi menambahkan, tindakan jaksa agung sebagai pejabat publik sangatlah berbahaya karena diluar kewenangannya berani mengumumkan status hukum orang. Terkait dengan tindakan itu, jelas pihaknya merasa dirugikan.
(Ulung Tranggana)