JAKARTA - Tindakan ceroboh Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) sebagai tersangka kasus SMS dinilai sangat berbahaya. Apalagi pernyataannya itu dibantah Mabes Polri dengan menyebut Hary Tanoe hanya sebagai saksi terlapor.
"Sangat berbahaya (tindakan Jaksa Agung). Ini mengingat jabatannya dia melakukan mengumumkan (tersangka) itu di luar kewenangannya," ujar kuasa hukum Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono di pelataran Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Menurutnya apa yang dilakukan Jaksa Agung soal status Hary Tanoe sudah melampaui kewenangannya. "Ini abuse of power," ucapnya.
Dampak kecerobohan Jaksa Agung sendiri dinilai berbahaya bagi masyarakat umum. Jadi bukan saja berbahaya bagi Hary Tanoe.
"Dampaknya tidak ada kepastian hukum, pastinya tidak ada kepastian hukum, sehingga jelas ini akan merugikan masyarakat pada umumnya," tuturnya.
(Abu Sahma Pane)