Bunuh Kekasihnya, Oknum Polisi di Jayapura Dikenakan Pasal Berlapis

Antara, Jurnalis
Selasa 20 Juni 2017 10:40 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAYAPURA - Kepala Kepolisian Resor Jayapura, Papua, AKBP Gustav Urbinas mengatakan, pihaknya telah menetapkan oknum polisi berinisial PT sebagai tersangka pembunuhan.

PT bakal dikenakan pasal berlapis karena telah membunuh seorang wanita bernama Fitri Diana di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua pertengahan Mei 2017.

Pasal tuntutan terhadap tersangka yaitu Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiyaan, Pasal 306 yakni tidak memberikan pertolongan kepada orang yang wajib ditolong, di mana status tersangka adalah anggota polisi dan ketiga adalah Pasal 359 tentang Kelalaian.

Penetapan tersangka PT, kata Gustav telah dilakukan sejak Sabtu 17 Juni 2017 dan telah ditahan guna proses hukum selanjutnya, sedangkan mengenai motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan cinta.

"Motifnya pertengkaran yang berujung kematian, adalah hubungan kekasih dan timbul emosi, lalu ada spontanitas penganiayaan," ujar Gustav, Selasa (20/6/2017).

Gustav juga menyampaikan dalam kasus tersebut belum ditemukan ada keterlibatan pihak lain, namun hal itu tetap didalami.

"Sementara ini belum terungkap dengan orang lain, artinya pelaku melakukan sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa ada yang ikut membantu untuk menganiaya ataupun membantu mengaburkan kejadian, karena hingga kini barang bukti alat tajam yang digunakan untuk membunuh korban belum ditemukan,"katanya.

"Tersangka PT diancam dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara dan sementara ini mendekam di tahana Mapolres Jayapura, sambil mengunggu pelimpahan berkas ke JPU,"katanya lagi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya