Dalam pertemuan itu Charles menanyakan berapa nominal anggaran tambahan yang dibutuhkan. Kemudian Achmad menjawab sekitar Rp200-300 miliar. Lalu Charles sepakat akan memperjuangkan anggaran tambahan untuk proyek P2KTrans.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, terdakwa dalam setiap rapat di Komisi IX, maupun Banggar DPR selalu mengusahakan anggaran untuk Kemenakertrans khususnya Ditjen P2KTrans. Agar proses pembahasan penambahan anggaran lancar, terdakwa menjanjikan akan memberi kepada beberapa anggota Komisi IX," jelas Jaksa Basir.
Charles Mesang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)