JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Charles Jones Mesang, didakwa menerima uang suap sebesar Rp9,75 miliar terkait pemulusan dana tambahan optimalisasi anggaran proyek pada Ditjen P2KTrans tahun 2014.
Politikus Golkar tersebut mendapatkan uang itu dari sejumlah pengusaha di beberapa daerah Indonesia. Diduga, uang suap itu untuk memuluskan permintaan Ditjen P2KTrans terkait penambahan anggaran.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK, Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Dana optimalisasi tersebut rencananya akan diberikan untuk Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una-una, Kayong Utara, Toraha Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Charles Mesang diminta oleh Pejabat P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddin Malik bersama dengan Sesditjen P2KTrans, Achmad Said Chudri untuk memuluskan anggaran tugas pembatuan tahun 2014 di Komisi X dan Banggar DPR.