NEW YORK - Ustad Daud Rasyid Harun yang sempat disebut imam masjid Indonesia di New York, Amerika Serikat, ditangkap. Dia ditangkap bukan karena kasus kriminal, tetapi akibat masalah imigrasi.
Dinas Keimigrasian menahan Daud Rasyid Harun pada 19 Juni 2017. Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York pada Rabu (28/6/2017), membenarkan kabar tersebut.
KJRI New York dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud Rasyid sesuai dengan aturan yang berlaku di AS. “KJRI New York secara proaktif melakukan langkah-langkah perlindungan,” kata pihak KJRI.
Menurut pihak KJRI, Daud Rasyid berada di New York sejak Juni 2016 dengan memanfaatkan Visa B2, yakni visa kunjungan biasa. Keberadaan Daud Rasyid di New York terkait kegiatan keagamaan di Masjid Al-Hikmah.
Untuk bisa aktif dalam kegiatan keagamaan secara legal atau sah di AS, pihak yang bersangkutan harus menggunakan visa R-1.