SMS Ketum Perindo Dikriminalisasi dengan Pasal 29 UU ITE, Teddy Gusnaidi: Semua Orang Bisa Dipidana Gara-Gara SMS

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Sabtu 01 Juli 2017 10:01 WIB
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Foto dok Perindo
Share :

JAKARTA – Penerapan Penerapan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto dinilai salah.

Pemerhati Sosial Politik Teddy Gusnaidi menjelaskan, SMS Hary Tanoe tidak masuk ke dalam domain Pasal 29 UU ITE. Pasal itu jika dibebankan ke Hary Tanoe maka ke depan semua orang yang mengirimkan SMS bisa dipidana.

Pasal 29 dalam UU ITE (UU 11 tahun 2008) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Teddy memaparkan, dalam Pasal 29 itu ada kalimat "Tanpa Hak", artinya Hary Tanoe dianggap tidak punya hak mengirimkan SMS ke Yulianto.

“Sejak kapan orang mengirim SMS ke seseorang harus izin? Kalau tidak izin maka dipidana? Sejak kapan? Ini berbahaya, karena setiap orang yang mengirimkan SMS bisa dipidana kalau tidak terlebih dahulu SMS untuk minta izin! kacau kan?” tutur Teddy melalui pernyataan resmi yang diterima Okezone, Sabtu (1/7/2017).

Ia menjelaskan Pasal 29 UU ITE seharusnya setiap orang yang mengirim pesan singkat tidak melanggar. “Tetapi ketika percakapan SMS antara saya dan Anda itu saya capture dan publikasikan ke media tanpa meminta izin Anda, di situlah pelanggarannya!” tuturnya.

“Pasal 29 itu jelas tertulis ‘dengan sengaja dan Tanpa Hak’. Dengan mempublikasi ke media, itu adalah mengirimkan informasi teknologi,” ujar Teddy.

Yulianto meng-capture SMS yang dikrimkan Hary Tanoe dan secara sengaja dan tanpa hak mempublikasikan melalui media tanpa seizin Hary Tanoe. Yulianto tampil di media yang bisa ditonton orang seluruh dunia.

“Maka apa yang dilakukan oleh Yulianto sangat klop dengan apa yang tertulis di Pasal 29. Semua unsur sudah terpenuhi!” jelas Teddy.

Ia menilai Hary Tanoe bisa melaporkan Yulianto dengan pasal 29 UU ITE. Apalagi semua bukti rekaman Yulianto sangat lengkap. Karena Yulianto hanya berhak mengeluarkan bukti itu di kepolisian dan pengadilan, bukan di media. Jelas itu tidak bisa dibenarkan.

“Apalagi nomor HP Hary Tanoe terpublikasi di media oleh Yulianto, maka ini bisa dilaporkan dengan pasal pidana yang lain oleh Harry Tanoe. Terlebih jika Hary Tanoe bisa tunjukkan bahwa efek buruk dari Nomor HP-nya yang dipublikasikan oleh Yulianto. Ini kena pasal lagi!” papar Teddy.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya