Lakukan Penipuan Lintas Negara, 34 WNA Asal China Dideportasi dari Bandara Kualanamu

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2017 02:34 WIB
Share :

MEDAN - Sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal China, dipulangkan paksa ke negaranya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Mereka dideportasi karena telah menyalahi ketentuan keimigrasian terkait izin tinggal di Indonesia. Mereka masuk ke Indonesia dengan izin wisata, namun justru melakukan yang tergolong sebagai kejahatan transnasional, yakni penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah pejabat yang diduga korup di China dan Taiwan dengan modus mengancam akan mengungkapkan kasus korupsi mereka ke publik.

Praktek penipuan dan pemerasan itu diungkap Polda Sumut bersama Mabes Polri dan Interpol ‎dari Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa 16 Mei 2017 lalu. Dimana saat itu sebanyak 78 orang WNA berhasil diamankan, terdiri dari 54 WNA asal China dan 24 WNA asal Taiwan.

"Pemulangan sudah dilakukan tanggal 30 Juni 2017 lalu. Totalnya ada 34 orang yang sudah dipulangkan. Saat ini masih ada 20 orang WNA China lagi yang menunggu untuk dipulangkan dan sementara ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan,"ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Kamis (6/7/2017).

Selain 34 WNA asal China itu, sebanyak 6 WNA asal Taiwan juga sudah dideportasi ke negaranya. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 28 Juni 2017 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya