Tak Kantongi IMB, Bangunan 2 Lantai Ini Disegel Satpol PP

, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2017 15:25 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Bangunan sangat dekat sekali dengan sungai. Kemudian membuang bekas material ke sungai jelas melanggar perda K3," kata dia.

Menurutnya, Satpol PP memberikan batas waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan IMB dan pembangunannya untuk sementara dihentikan. Namun jika hingga batas akhir waktu pemilik belum mengantongi perizinan, maka Satpol PP terpaksa akan membongkarnya.

"Ada beberapa langkah penindakan yang kita lakukan. Sementara penyegelan sampai terbit izin. Apabila tidak keluar izin ini bisa dibongkar," tukasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya