JAYAPURA - Kepolisian resor (Polres) Merauke, Papua memusnahkan ribuan liter minuman keras yang berlebel maupun hasil racikan oknum warga yang berhasil disita petugas polisi dan Satpol PP Kabupaten Merauke.
"Pemusnahan ribuan liter minuman keras itu dilaksanakan di Lapangan Say Meruake pada Jumat pagi yang merupakan hasil operasi rutin Polres Merauke dan Satpol PP Merauke selama bulan Suci Ramadhan," kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Jumat 7 Juli 2017 malam.
"Barang bukti yang kami sita dan musnahkan ini memang sangat meresahkan, kami melihat masyarakat banyak yang mengonsumsi dan tidak dapat mengontrol dan merugikan dirinya sendiri termasuk orang lain seperti penganiayaan, pembunuhan dan lain-lain perbuatan yang melawan hukum," katanya.
Menurut dia, masyarakat harus punya komitmen kuat untuk hidup yang aman dan nyaman dengan tidak membeli dan konsumsi minuman keras, karena dengan begitu akan terhindar dari persoalan masyarakat yakni mabuk dan lakukan tindakan melawan hukum. "Penyakit yang ada di masyarakat yaitu malimo. Malimo itu singkatan dari maling, minum, main perempuan dan mabuk-mabukkan, penyakit ini memang sangat sulit dihilangkan, tapi dengan berkomitmen memberantas minuman keras pasti bisa," katanya.
Hanya saja, kata dia, dalam mengambil tindakan harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada, atau cantolan payung hukum yakni Kepres nomor 74 tahun 2013 tangal 6 desember 2013. "Kami berterima kasih kepada Pemda Merauke karena sudah ada Perda Minuman Keras Nomor 8 Tahun 2014. Ini yang menjadi dasar kita bertindak. Dalam hal bertindak harus sesuai prosedur agar tidak kena praperadilan. Kami juga bersyukur selama ini tidak ada yang komplain karena kita bertindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.