Sebelumnya, Pjs Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, mengatakan, dari hasil pengecekan ke RS Hermina bahwa dibenarkan ada pasien yang diduga korban pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 170 junto 351 KUHP sekitar jam 04.00 wib tadi pagi. “Korban bernama Hermansyah beralamat di Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Depok,” ujar AKP Firdaus saat dikonformasi Okezone, Minggu (9/7/2017).
Ia menambahkan, peristiwa tersebut terjadi di Tol Jagorawi KM 6 (antara TMII- Tol JORR), Jakarta Timur. “Korban bersama istrinya dari arah Jakarta bermaksud pulang ke Depok dengan menggunakan mobil Toyota Avanza B 1086 ZFT. Sekitar KM 6 mobil korban diserempet oleh mobil pelaku jenis sedan lalu korban disuruh menepi oleh pelaku kemudian oleh pelaku disuruh membuka pintu,” jelas dia.
Setelah turun, kata Firdaus, korban langsung diserang oleh para pelaku yang berjumlah sekitar lima orang dan seorang diantaranya menggunakan senjata tajam. “Setelah itu para pelakunya melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban terluka dibagian kepala, leher dan tangan, lalu korban menyender dijok mobil dan sempat ditolong oleh petugas Jasa Marga kemudian korban dibawa ke RS Hermina Depok,” bebernya.
Mengenai motif, Firdaus belum bisa menyimpulkannya karena saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh petugas. “Kami juga berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur karena TKP di sana. Masih di dalami,” tandasnya.
(Rachmat Fahzry)