JAKARTA - Ahli Telematika (IT) dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah menjadi korban pembacokan di Tol Jagorawi pada Minggu 9 Juli 2017. Polisi berhasil menangkap empat orang terkait peristiwa tersebut.
Akan tetapi, pihak keluarga korban hingga kini masih berharap agar 4 pelaku tersebut dikenakan pasal percobaan pembunuhan bukanlah pasal penganiyayaan.
“Tentang 4 orang yang melakukan pengeroyokan kepada Hermansyah menurut saya ini seharusnya dikenakan ke pasal percobaan pembunuhan. Tetapi oleh petugas laporan Polres Jaktim hanya ditulis pasal penganiyayaan saja,” papar kuasa hukum Hermansyah, Ikhwan ketika berbincang dengan Okezone, Minggu (22/7/2017).
Menurutnya, saat ini pihak keluarga hanya mengikuti perkembangan kasus yang menimpa Hermansyah melalui media massa.
“Jadi orang yang diduga melakukan percobaan pembunuhan itu sudah ditangkap 4 orang dan 2 orang masih buron. Saya mendengar dari media sesorang perempuan akan menyerahkan diri. Mengenai pemeriksaan kemarin terhadap 1 orang itu kami tidak ingin berkomentar karena tidak melihatnya sendiri. Itu wewenang pihak Kepolisian, namun kami meminta kepolisian untuk bersikap profesional dalam mencari fakta-fakta hukum,” jelasnya.
Ikhwan juga menuturkan bahwa ia bersama pihak keluarga Hermansyah ingin secepatnya pihak Kepolisian menegakan keadilan dengan menangkap dan bersikap jujur dalam kasus yang menimpa pakar ahli telematika ini.