AUGSBURG – Pengadilan di Augsburg, negara bagian Jerman di Bavaria, menjatuhkan hukuman tujuh tahun 9 bulan penjara kepada seorang biksu Buddha. Terdakwa yang teridentifikasi sebagai Hans D, terbukti bersalah atas pencabulan terhadap sedikitnya 25 anak-anak di Jerman.
Dilansir Independent, Kamis (13/7/2017), pria berusia 62 tahun itu mengakui semua perkara yang disangkakan kepadanya. Di antaranya, memperlakukan secara tak senonoh tujuh anak yang berusia antara empat hingga 13 tahun selama 15 tahun.
Penyiksaan terhadap anak-anak itu lebih lanjut diikuti dengan pengambilan foto-foto porno korbannya. Pihak berwenang menemukan dokumentasi tersebut saat penangkapannya. Atas perbuatannya, Hans D terjerat pelanggaran hak privasi seseorang.
Proses penjatuhan vonisnya terbilang cepat karena pelaku bersikap kooperatif selama persidangan. Dia juga mengakui semua kesalahannya sehingga pengadilan tidak perlu menghadirkan saksi-saksi.
(Silviana Dharma)