Cabuli 25 Anak, Biksu Buddha Paedofil Divonis 7 Tahun 9 Bulan Penjara di Jerman

Silviana Dharma, Jurnalis
Kamis 13 Juli 2017 00:01 WIB
Hans D menutupi wajahnya saat menghadiri persidangan di Augsburg, Jerman. (Foto: Stefan Puchner/DPA/AP)
Share :

AUGSBURG – Pengadilan di Augsburg, negara bagian Jerman di Bavaria, menjatuhkan hukuman tujuh tahun 9 bulan penjara kepada seorang biksu Buddha. Terdakwa yang teridentifikasi sebagai Hans D, terbukti bersalah atas pencabulan terhadap sedikitnya 25 anak-anak di Jerman.

Dilansir Independent, Kamis (13/7/2017), pria berusia 62 tahun itu mengakui semua perkara yang disangkakan kepadanya. Di antaranya, memperlakukan secara tak senonoh tujuh anak yang berusia antara empat hingga 13 tahun selama 15 tahun.

Penyiksaan terhadap anak-anak itu lebih lanjut diikuti dengan pengambilan foto-foto porno korbannya. Pihak berwenang menemukan dokumentasi tersebut saat penangkapannya. Atas perbuatannya, Hans D terjerat pelanggaran hak privasi seseorang.

Proses penjatuhan vonisnya terbilang cepat karena pelaku bersikap kooperatif selama persidangan. Dia juga mengakui semua kesalahannya sehingga pengadilan tidak perlu menghadirkan saksi-saksi.

(Silviana Dharma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya