Yusril Ajak Semua Ormas Bersatu Lawan Perppu Nomor 2/2017

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2017 11:38 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Okezone)
Share :

Ketua Umum PBB tersebut menerangakan, terhadap ormas yang melanggar pasal di atas dijatuhi sanksi administratif dan atau sanksi pidana. Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya. Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perppu ini adalah pencabutan status badan hukum oleh Menkumham.

"Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A Perppu ini sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut," ujar dia.

Ia menuturkan, semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkumham, baik sendiri ataupun meninta pendapat pihak lain. Tetapi, proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan.

"Inilah esensi perbedaan isi Perppu ini dengan UU Nomor 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan," terang Yusril.

Yusril menilai, Perppu tersebut memungkinkan Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya