Freddy meyakini pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.
“Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki kewenangan legal dalam aturan pengesahan perkumpulan ormas.
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” pungkasnya.
(Mufrod)