Kemenkumham Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 19 Juli 2017 11:07 WIB
Pembubaran resmi HTI oleh Kemenkumham (Foto: Fadel/Okezone)
Share :

Freddy meyakini pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.

“Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki kewenangan legal dalam aturan pengesahan perkumpulan ormas.

“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” pungkasnya.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya