JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana empat tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap pedangdut kondang, Saipul Jamil.
Jaksa KPK berpandangan, mantan suami Dewi Persik ini terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait dengan pemulusan perkara cabul anak di bawah umur pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Afni Carolina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Adapun hal-hal yang menurut Jaksa Afni memberatkan terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur itu lantaran perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Selain itu, terdakwa juga tidak berkata terus terang dan tidak mengakui perbuatannya," jelas Jaksa Afni.