Sudikerta: Dana BKK Jangan Diselewengkan, Itu untuk Pembangunan!

Nurul Hikmah, Jurnalis
Rabu 19 Juli 2017 03:17 WIB
Wagub Bali Sudikerta (Foto: Nurul Hikmah)
Share :

BADUNG - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menekankan, jangan sampai ada duplikasi dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali dengan dana lainnya.

Penekanan itu disampaikannya saat Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa untuk Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian Tahun 2017 di Kabupaten Badung yang berlangsung di Ruang Madya Gosana III DPRD Badung, Selasa (18/7/2017).

Program tersebut diberikan kepada Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian melalui mekanisme pemberian BKK yang menjadi penerimaan desa sehingga harus masuk dalam struktur APBDes.

Dengan demikian pertanggungjawaban anggarannya berada di pemerintahan desa. Untuk itu, perlu ada sikap saling bersinergi antara pemerintah desa dengan Desa Pakraman agar bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk lembaga tradisional tersebut.

Calon Gubernur Bali 2018 ini menambahkan, BKK ini adalah program Pemerintah Provinsi Bali yang dilaksanakan dari APBD Provinsi Bali Tahun 2017, menyasar 99 Desa Pakraman, 101 Subak dan 92 Subak Abian di Kabupaten Badung.

Masing-masing Desa Pakraman mendapatkan dana sebesar Rp200 juta, dan untuk Subak dan Subak Abian sebesar Rp50 juta.

"Penyaluran BKK merupakan pola pembangunan partisipatif di bidang adat, budaya dan agama, serta pengembangan dan pelestarian di bidang adat, budaya dan agama dalam pelaksanaannya perlu mendapat pengawasan dari masyarakat," jelasnya.

"Dana BKK jangan sampai disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak jelas, karena dana tersebut bersumber dari dana APBD untuk pembangunan, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana mengatakan, dana BKK merupakan stimulan kepada Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian di Bali terutama dalam pelaksanaan unsur-unsur Tri Hita Karana.

Diharapkan dapat digunakan dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat dan seni budaya serta mendorong pemberdayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya