Soal UU Pemilu, Hidayat Nur Wahid: Akan Banyak yang Ajukan Judicial Review

Reni Lestari, Jurnalis
Jum'at 21 Juli 2017 15:58 WIB
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (Foto: Okezone)
Share :

Fahri mengatakan, ketentuan presidential threshold akan terganjal pada proses hukum di MK kelak. Terlebih, selain pasal soal ambang batas, ada 600 pasal lain yang disepakati secara aklamasi dalam paripurna kemarin.  

"Jadi substansi politik ini debatable, substansi konstitusional menurut saya ini akan sulit dijawab, sulit dibela di Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan siap menghadapi permohonan uji materil di MK oleh elemen masyarakat. Lukman menjelaskan, paling tidak ada dua pasal yang potensial digugat, yakni soal ambang batas pencalonan presiden dan terkait partai-partai politik lama yang tidak perlu diverifikasi faktual. 

"Pansus dengan penuh kesadaran akan siap menghadapi gugatan oleh masyarakat terhadap dua pasal ini," kata Lukman.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya