Mendagri Kalah di PT TUN, Pengangkatan Wagub Sumut Terancam Batal

Erie Prasetyo, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2017 15:57 WIB
Jokowi lantik Wagub Sumut Brigpol Nurhajizah (Foto: Biro Pers Istana)
Share :

MEDAN - Setelah melalui proses hukum di PT TUN Jakarta, pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terancam dibatalkan, Kamis (27/7/2017).

Sebagai penggugat, Ketua PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap sebelumnya melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha pada tahun 2016.

Lalu sebagai tergugat, Mendagri melayangkan banding atas putusan pengadilan yang memenangkan Ikhyar. Mendagri melayangkan banding pada Selasa 13 Juni 2017 dengan Nomor Putusan Banding 90/B/2017/PT.TUN-JKT menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding.

Dari putusan banding, Mewajibkan kepada tergugat (Mendagri) untuk mencabut surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 perihal Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

“Dengan demikian Keppres Nomor 142P Tahun 2018 tentang penetapan dan pengangkatan Nurhajizah menjabat Wagub Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 batal demi hukum. Dan semua pihak harus mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” kata Ikhyar Velayati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya