JAKARTA – Staf Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Melistri mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu tahun 2015- 2016.
Melistri pada hari ini dijadwalkan menjadi saksi untuk dua tersangka yakni, Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba sebagai penerima suap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amin Anwari.
"Saksi tak hadir salah satunya Melistri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Ketidakhadiran Melistri, dikatakan Febri, lantaran surat pemanggilan terhadap dirinya belum diterima. Tetapi, ditegaskan Febri, pemeriksaan pada yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ucap Febri.