JAKARTA - Tiga pelaku perampokan sadis di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur, yakni Erwin Situmorang, Alpin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang itu sendiri beragendakan pemeriksaan saksi pemilik vila, rental mobil yang disewa pelaku dan penyidik kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima, persidangan itu bakal dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
Persidangan itu, sendiri akan dipimpin oleh tiga hakim. Majelis Hakim Gede Ariawan akan memimpin jalannya sidang, sementara untuk anggota hakim, Dwi Dayanto dan Wendra Rais.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 3 Pelaku Perampokan Pulomas Akui Susun Rencana di Bogor
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Dakwaan ke-1, Primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 139 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsidair, Pasal 338 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ranto Rajagukguk)