JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatakan akan memberhentikan sementara Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i bila yang bersangkutan telah resmi ditahan oleh KPK.
Syafi'i sendiri diketahui terkena operasi senyap lembaga antirasuah dan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Jadi gini, kalau ditanya-tanya doang ya nggak diberhentikan. Kalau ditahan dan ada dua barang bukti ya baru (diberhentikan). Hasil penyidik itu surat perintah penahanan, baru itu dasar untuk diberhentikan. jadi itu dasarnya," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto saat berbincang dengan Okezone, Kamis (3/8/2017).
Dengan demikian, pemberhentian sementara Bupati Pamekasan baru bisa dilakukan apabila telah diterbutkan surat perintah penahanan oleh instansi yang berwenang. Surat itulah yang kemudian menjadi dasar pemberhentian yang bersangkutan.
"Kalau ditahan berarti itu kita berhentikan sementara, dasarnya penyidik yang surat perintah penahanan," ujar Widodo.
Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono menjelaskan mekanisme dan langkah-langkah pemberhentian sementara kepala daerah yang tersandung kasus hukum.
Pertama, bila Bupati Pamekasan resmi ditahan dan disertai surat perintah penahanannya, maka Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan penetapan Wakil Bupati Pamekasan sebagai Plt Bupati.
Kedua, Gubernur Jatim memberikan usulan kepada Kemendagri untuk memberhentikan sementara Bupati Pamekasan.
"Bila ditahan, melalui Gubernur Jawa Timur akan diterbitkan penetapan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati dan pengusulan Gubernur Jatim untuk pemberhentiaan sementara Bupati Pamekasan," ujar Soni kepada Okezone.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara dan penegak hukum di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada pagi tadi, Rabu 2 Agustus 2017.
Adapun operasi senyap yang dilancarkan satgas KPK tersebut dilakukan di beberapa lokasi di daerah Pamekasan. Awalnya, sekira pukul 07.14 WIB, Satgas mengamankan empat orang, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudi Indra, Kabag Administrasi Inspektur Pameksan Noer Solehhoddin, dan seorang supir di rumah dinas Rudi Indra, di daerah Pamekasan.
"Diduga saat itu terjadi penyerahan uang senilai Rp250 juta dari Kepala Desa Dassok, AGM (Agus Mulyadi, dan NS (Moer Solehhoddin) melaluI SUT (Sutjipto Utomo) kepada RUD (Rudi Indra) di rumah tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017.
Selanjutnya, Satgas juga mengamankan dua orang lainnya yakni Kasie Intel Kejari Pamekasan, Sugeng, dan Kasipidsus Kejari Pamekasan, Eka Hermawan di kantor Kejari Pamekasan, pada pukul 07.49 WIB.
Berikutnya, berturut-turut Satgas kembali mengamankan Kades Agus Mulyadi dirumahnya serta M. Ridwan selaku Ketua Persatuan Kepala Desa di Desa Mepper, pada pukul 08.55 WIB.
Satgas juga kembali mendatangi kantor Kejari dan mengamankan seorang staf Kejari Pamekasan, Indra Permana. Terakhir, tim bergerak mengamankan Bupati Pamekasan, Achmad Syafi'i di Pendopo Kabupaten Pamekasan.
Usai dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK pun resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kelima orang yang telah resmi ditetapkan tersangka tersebut yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra; Bupati Pamekasan, Achmad Syafi'i; Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo.
Kemudian, Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi; serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin. Kelimanya diduga kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.
Atas perbuatannya, Sutjipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Khafid Mardiyansyah)