Melanggar Lalu Lintas, Sejumlah Taksi Online Dikandangkan Polisi

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2017 02:24 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

Mengenai mobil-mobil taksi online yang masih ditahan? Diungkapkan bahwa memang harus dikandangkan jika pelanggaran berat.

"Misalnya kendaraannya ada persoalan pidana, tidak ada STNK dan pelanggaran lain yang memang mobil-mobil taksi online itu harus ditahan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2017, dan pihak kepolisian siap mendukung serta melakukan koordinasi guna langkah selanjutnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya