Nah! Dua Tersangka Suap Jaksa Kejati Bengkulu Segera Diadili

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2017 13:02 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Okezone)
Share :

(Baca Juga: Staf Intelijen Kejati Bengkulu Mangkir dari Pemeriksaan KPK)

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap‎ pulbaket proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, tahun 2015-2016 usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juni 2017.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amin Anwari, dan Direktur CV Murni Harapan Tekhnik, Murni Suhardi. Ketiganya diduga kongkalikong untuk memuluskan proyek di Bengkulu tersebut.

Dalam kasus ini, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang No 20 tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Sementara Parlin Purba sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya