Tok! Pemilik 85 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2017 17:55 WIB
Pemilik 85 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati (Foto: Wahyudi/Okezone)
Share :

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Morgan Simanjuntak, menjatuhkan pidana mati kepada M Rizal alias Hasan, terdakwa pemilik 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, di Jalan Lintas Sumatera Utara kawasan Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara pada 26 Oktober 2016.

Hasan dijatuhi pidana maksimal karena telah bersama-sama dengan M Safa dan Julpriatin, menguasai tanpa hak barang haram tersebut.

Perbuatan mereka melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menyatakan bersalah terhadap terdakwa ‎Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi. Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu, dengan hukuman mati," sebut hakim Morgan Simanjuntak dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Kartika di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/8/2017).

Vonis yang dijatuhkan terhadap Hasan ini lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan kepada M Safa dan Julpriatin. M. Safa dihukum selama 20 tahun penjara dan denda senilai Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara, sedangkan terdakwa Julpriatin, divonis hukuman seumur hidup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya