PEKANBARU - Pihak Propam Polda Riau menetapkan sebanyak 8 anggota polisi sebagai melakukan pelanggaran karena melakukan penganiayaan terhadap Andri Fahmi (20), yang merupakan tahanan Polres Kampar. Delapan personel korps bhayangkara ini diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap seorang tahanan yang menyebabkan korban tewas.
Delapan personel itu merupakan tim buser Polres Kampar, Riau. Selain itu, tim Propam juga sedang mendalami keterlibatan Kasat Reskrim Polres Kampar yang merupakan orang diduga mengetahui kasus tersebut.
"Banyak anggota yang kita periksa dalam kasus ini. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, kita tetapkan delapan personel melakukan pelanggaran," ujar Kabid Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung Yuwono Selasa (8/8/2017).
Menurut mantan Kapolres Rokan Hulu ini, bahwa dalam penanganan kasus, anggota polisi tidak boleh melakukan tindak pidana penganiayaan terlebih menyebabkan korbannya meninggal dunia. Sebagai anggota polisi harus bekerja sesuai prosedur.
"Tidak boleh melakukan tindak kekerasan, itu tidak dibenarkan," tegasnya.