Tegas! Aniaya Tahanan hingga Tewas, 8 Anggota Polisi Dinyatakan Bersalah

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2017 23:20 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

Kepada delapan personil Polri, sanksi yang akan diberikan berupa demosi dan penurunan gaji dan tunjangan jabatan. "Demosi bisa dimutasi, penurunan pangkat, penundaan pangkat dan jabatan. Jadi tergantung tingkat kesalahan masing masing,"ujarnya.

Apakah kasus penganiayaan yang menyebabkan tahanan Polres Kampar akan disidik ke ranah pidana, Pitoyo tidak bisa memastikannya. "Kalau penanganan pidana itu ranahnya Reskrim, kita hanya menangani kasus kode etik saja," tukasnya.

Mengenai keterlibatan Kasat Reskrim Polres Kampar, Propam Polda Riau masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya