Ia menuturkan, alasan menolak Pasal 222 UU Pemilu karena syarat pencalonan presiden pada Pemilu 2019 didasarkan hasil Pemilu 2014. Hal itu, kata dia, sangat tidak relevan dan hasil Pemilu 2014 dinilai telah kedaluwarsa untuk diterapkan pada Pemilu 2019.
"Sehingga dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama yakni zero persen kursi atau zero persen suara sah, atau dimulai dari nol," ujar Ramdansyah.
Lebih lanjut, ia menuturkan, aturan mengenai presidential threshold disebut hanya memberikan kesempatan untuk mencalonkan presiden kepada parpol yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2014.
Ramdansyah berujar, seandainya Partai Idaman memiliki kursi dengan jumlah mayoritas pada Pemilu 2019, pihaknya tetap saja tidak bisa mengusung calon presiden sendiri.
"Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon presiden," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)