JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Malang Mochamad Anton, pada hari ini. Sedianya, Anton akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAW (Mochammad Arief Wicaksono, Ketua DPRD Malang)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2017).
Selain memanggil Anton, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono. Arief bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD tersebut.
Dalam kasus ini, Arief diduga menerima suap Rp700 juta dari Kadis PUP2B Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistyono. Suap tersebut diberikan Jarot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Malang.
Bukan hanya itu, Arief juga diduga menerima suap Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.