MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan (28 bulan) kepada Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony (62). Pengusaha asal Medan itu dinyatakan terbukti melakukan penistaan agama berupa penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan, perbuatan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana tentang penodaan sebuah agama di Indonesia.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony alias Antoni hukuman penjara selama 2 tahun dan empat bulan," kata Erintuah dalam amar putusannya, Selasa (15/8/2017).
Vonis yang dijatuhkan kepada Anthony ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Sindu Utomo yang meminta agar Anthony divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman Anthony adalah terdakwa sudah mengakui dan menyesali semua perbuatannya serta telah meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam. Anthony juga diberi keringanan karena ia belum pernah dihukum sebelumnya dan selalu kooperatif selama menjalani pemeriksaan di pengadilan.