"Hal memberat terdakwa, perbuatan terdakwa tidak terpuji dan menimbulkan konflik secara umum di Indonesia, khususnya di Medan,"tegas Erintuah.
Atas keputusan tersebut, Jaksa Sindu Utomo menyatakan banding, begitu juga dengan terdakwa Anthony.
Dalam fakta hukum di persidangan terungkap, Anthoni menulis status di Facebook yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Status itu diunggahnya dari salah satu hotel di Kota Yogyakartapada 18 Februari 2017.
Terdakwa mengaku membuat kalimat tersebut karena kesal dengan komentar-komentar dibacanya di sebuah grup Facebook yang berisi perdebatan soal agama. Kalimat diunggah terdakwa dianggap mengina Nabi Muhmmad dan Alquran.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Anthony akhirnya ditangkap polisi lalu diadili di PN Medan.
(Salman Mardira)