Muluskan Predikat WTP, 2 Eks Pejabat Kemendes Didakwa Suap Auditor BPK Rp240 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2017 13:47 WIB
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito (kanan) dan mantan Kabag Tata Usaha Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (Foto: Ant)
Share :

Awalnya, pada Januari 2017 berdasarkan Surat Tugas Nomor: 21/ST/V/01/2017‎ yang ditandatangani oleh anggota III BPK, Eddy Mulyadi Soepardi, Tim Pemeriksa BPK mulai melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2016, pada Kemedes PDTT.

"Bahwa yang menjadi penanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan Kemendes PDTT 2016, adalah Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT," ujar Jaksa Ali Fikri

Sedangkan yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan pada pemeriksaan tersebut, yakni Ekatmawati selaku Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendes PDTT.

Usai laporan keuangan itu rampung disusun Ekatmawati, Anwar Sanusi pun meminta‎ agar Sugito melakukan peninjauan kembali. Selanjutnya, laporan keuangan tersebut ditandatangani Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo melalui Anwar Sanusi.

Lantas, pada akhir 2017, Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim Pemeriksa BPK, Choirul Anam, di ruangan Sekjen Kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya