JAKARTA - Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi disebut merestui mantan anak buahnya yakni, Sugito dan Jarot Budi Prabowo menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Suap tersebut direstui Anwar Sanusi untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan Sugito dan Jarot Budi Prabowo pada hari ini, Rabu (16/8/2017).
Awalnya, terdapat sebuah pertemuan antara Ketua Sub Tim Pemeriksa BPK, Choirul Anam dengan Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi di ruang kerja Sekjen di Kantor Kemendes PDTT, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada akhir 2017.
Dalam pertemuan tersebut, Choirul Anam menyampaikan bahwa laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 bisa diupayakan mendapat predikat WTP asal menyediakan sejumlah uang untuk dua Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
"Anwar Sanusi pun menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diberikan (untuk dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli)," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Menjawab pertanyaan Anwar Sanusi, Choirul Anam mengatakan bahwa harga yang harus disediakan untuk mendapatkan predikat WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT sebesar Rp250 Juta. Uang tersebut untuk diberikan ke Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
"Atas saran Choirul Anam tersebut, kemudian Anwar Sanusi meminta terdakwa (Sugito) agar memenuhinya dengan mengatakan, 'Tolong diupayakan'," jelas Jaksa Ali Fikri.
Diketahui sebelumnya, mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK sebesar Rp240 juta dari yang diminta Rp250 juta.
Uang tersebut diberikan dua mantan pejabat Kemendes PDTT kepada dua auditor BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli untuk memuluskan pemberian predikat WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )