Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Gubernur Bengkulu Segera Diadili

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2017 15:41 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyuap Gubernur nonaktif Bengkulu yang juga merupakan Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhony Wijaya‎ bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor, Bengkulu, dalam waktu dekat.

Hal itu menyusul telah lengkapnya berkas perkara penyidikan terhadap Jhony Wijaya terkait ‎kasus dugaan suap dua proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu‎.

"Terhadap tersangka yang diduga sebagai pemberi (suap) yaitu JHW (Jhonny Wijaya), hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik kepada penuntut umum," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).

Febri menambahkan, setelah penyidik KPK merampungkan berkas perkara penyi‎dikan Jhony Wijaya, tim jaksa pada KPK selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan atas kasus tersebut.

Nantinya, setelah surat dakwaan yang telah disusun rampung, Tim Jaksa KPK akan melimpahkan berkas dakwaannya ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk selanjutnya ditentukan jadwal persidangan.

Guna mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor, KPK menitipkan tersangka Jhony Wijaya ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA, Bengkulu. Jhony Wijaya juga telah diterbangkan ke Bengkulu pada hari ini.

"Yang bersangkutan hari ini diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan penahanannya di Rutan Klas IIA Bengkulu menunggu persidangan yang rencananya akan digelar di PN Tipikor Bengkulu," tandas Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya