KARAWANG - Seorang petani asal Kampung Cibinong, Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat bernama Apud dituduh melakukan mencuri kayu milik Perhutani. Ia ditangkap pada Senin 14 Agustus 2017 siang sekira pukul 13.00 WIB.
Peristiwa ini dibagikan oleh pengguna akun Facebook Yuni Rusmini pada Rabu (16/8/2017). Sebanyak delapan aparat polisi hutan (polhut) setempat mengklaim telah menyaksikan sendiri sebatang kayu itu diambil Apud. Pria berusia 54 tahun itu lantas digelandang ke Mapolsek Pangkalan.
(Baca juga: Jangan Ditiru! Bocah Ini Asyik Rebahan di Jok Motor saat Dibonceng Ibunya)
Seorang saksi mata Maman mengungkapkan, Apud sebenarnya mengambil batang pohon tanaman Pornes miliknya sendiri. Sedangkan tanaman milik Perhutani ialah pohon Sengon.
(Baca juga: Aneh! Warna Pertalite dan Pertamax di SPBU Ini Kok Mirip?)
“Pohon yang ditebang bukan pohon Perhutani dan lagian Kakek Apud nebang buat ganti tiang rumahnya yang hampir roboh,” ungkap Maman.
Kasus ini menurut Maman sangat disayangkan, terlebih aparat tak bisa membedakan petani dengan cukong. Apalagi, kondisi ekonomi Kakek Apud bisa dikatakan jauh dari kata sejahtera. Ia hanya tinggal di gubuk reot bersama sang istri, Dewi beserta ketiga anaknya. Hingga kini nelum diketahui kelanjutan kasus yang menimpa Kakek Apud.