Gayus Tambunan Terima Remisi, JK: Itu Hak Menkumham untuk Memberikan atas Kelakuan Baik

Reni Lestari, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2017 12:30 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, remisi yang diterima mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan merupakan hal yang wajar diberikan. Jika didasarkan pada kelakuan baik selama di penjara, maka tidak ada ketentuan yang dilanggar.  

"Itu kan hak Menkumham untuk memberikan atas kelakuan baik, yang diberikan itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara. Dasarnya selama di penjara dia berkelakuan baik," kata JK di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Gayus sebelumnya menerima remisi enam bulan. Dia termasuk satu dari 400 orang narapidana korupsi yang mendapatkan bonus pengurangan masa kurungan di hari kemerdekaan. Selain Gayus, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin juga menerima remisi lima bulan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, remisi terhadap Gayus dan Nazaruddin diberikan dengan pertimbangan peran mereka sebagai justice collaborator dalam kasus masing-masing. 

"Dia kan JC (justice colaboration) dia kan sudah di-JC," ujar Yasonna ditemui di tempat yang sama.

Gayus Tambunan sebelumnya pernah kedapatan kabur dari tahanan dan tampak tengah menonton pertandingan tenis di Bali. Namun ia tetap mendapat remisi karena dinilai berkelakuan baik. Mengenai hal itu Yasonna mengatakan, Gayus sudah dihukum. Terlebih pelanggaran tersebut sudah lewat satu tahun. 

"Dia sudah dihukum. Dia sudah lewat register f-nya (daftar pelanggaran tata tertib narapidana), satu tahun," tutur Yasonna. 

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya