JAKARTA – Mantan anggota DPR Ruhut Sitompul belum mau menanggapi soal Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terhadap kasus perdata yang menimpanya.
"Aku belum bisa tanggapi karena kata pengacaraku mereka belum terima putusan," ujar Ruhut saat dihubungi Okezone, Rabu (23/8/2017).
Ruhut kala itu menyinggung sekelompok orang yang menolak gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto pada 2011. Ruhut, yang kala itu anggota DPR, menyebut “yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI”. Pernyataannya itu ditujukan untuk kelompok yang menolak gelar pahlawan untuk Soeharto.
Ucapan itu tidak diterima pihak yang menolak gelar pahlawan, salah satunya M Chozin Amirullah. Langkah hukum pun diambil dengan menggugat Ruhut secara perdata ke pengadilan.
Pada 17 November 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan tersebut sehingga pihak penggugat pun melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pada 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta malah menyatakan Ruhut telah melakukan perbuatan melawan hukum atas ucapannya tersebut. Ruhut pun divonis merendahkan martabat dan kehormatan Chozin dkk. Karena itu, Ruhut dihukum denda sebesar Rp 131.300 dan meminta maaf di media nasional. Akhirnya, kasus ini berlanjut di MA dan kasasi Ruhut ditolak MA.
Menurut Ruhut pihak kuasa hukumnya memintanya untuk tak berkomentar dulu lantaran kasus ini masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.