Resmi! KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Auditor BPK Selama 30 Hari ke Depan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2017 14:39 WIB
Share :

Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Adapun, dua pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot Budi Prabowo‎ tengah menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sedangkan, dua tersangka auditor BPK masih dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎. (sym)

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya