Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa tokoh di padepokan terkait dengan massa yang akan menghadiri sidang putusan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan dikabarkan sebanyak 20 orang dari padepokan yang akan datang menghadiri persidangan.
"Sejauh ini kami mendapatkan informasi sebanyak 20 orang yang hadir dalam sidang pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun tetap kami pantau secara ketat," katanya.
Polres Probolinggo menyiagakan sebanyak 150 personel dengan dibantu anggota Polda Jawa Timur dan Koramil setempat dalam mengamankan jalannya sidang putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi yang merupakan warga Kabupaten Jember.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan pada 15 Agustus 2017.