Halim menegaskan, akan menindak tegas oknum polisi lalu lintas (Polantas) nakal tersebut. Bahkan apabila mereka terbukti mengkonsumsi narkoba berarti telah melanggar kode etik sehingga harus dipecat sebagai anggota polisi.
"Pasti ada tindakan. Seperti sidang disiplin, kalau pelanggarannya ada sidang disiplin, ada kode etik. Kalau sidang kode etik tak layak jadi polisi, kalau sidang disiplin itu sidang biasa," pungkasnya.
Seperti diketahui, enam anggota Polantas tesebut beraksi pada Selasa 22 Agustus 2017 di pintu keluar Tol Semanggi, Jakarta Selatan. Mereka melakukan pengecekan SIM dan STNK, bahkan mereka sempat melakukan pungli alias meminta uang ditempat tanpa memberikan surat tilang.
Aksi kejahatannya itu tercium anggota Biroprovos Divpropam Polri sehingga dilakukan pengecekan ke lokasi, dua orang berhasil diamankan yakni Brigadir Didik Filianto dan Brigadir Reza Pahlevi, mereka kedapatan menyimpan sabu-sabu lengkap dengan alat penghisapnya.
Sementara empat oknum anggota lainnya yakni Brigadir Reza Fachlevi, Briptu Michael Timbun Parasian Simbolon, Bripda Afrian Pinang dan satu lagi belum diketahui identitasnya, mereka melarikan diri saat hendak diamankan oleh anggota Biroprovos Divpropam Polri.
(Awaludin)