JAKARTA – Ketua Presidium Jaringan Wartawan Anti-Hoax (Jawah) Agus Sudibyo menuntut pemerintah dan polisi menjadikan perusahaan jaringan media sosial sebagai subjek hukum di Indonesia. Ia percaya melalui jalan efektif ini, penyebaran berita bohong (hoax) bisa semakin terkendali, dan masyarakat Tanah Air bisa melek terhadap media digital.
Guna menjadikan Facebook, Twitter, Instagram, dan perusahaan media sosial sejenisnya menjadi subjek hukum Indonesia, Agus Sudibyo mengambil contoh beberapa kebijakan yang ada di luar negeri. Ia pernah membaca, di Jerman sedang bergulir rancangan undang-undang untuk mewajibkan semua perusahaan media sosial membuka unit penanganan hoax.
"Unit penanganan hoax itu wajib bekerja 24 jam sehari, tujuh hari sepekan," urainya dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya berjudul 'Saracen dan Wajah Medsos Kita' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
(Baca: Kasus Sindikat Saracen, Perusahaan Media Sosial Dinilai Juga Perlu Bertanggung Jawab)