JAKARTA - Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo memastikan, pihaknya akan sangat hati-hati dalam mengusut kasus Saracen. Pasalnya, jaringan penebar ujaran kebencian berbau SARA tersebut sudah menyeret nama-nama tokoh masyarakat yang dihormati di Indonesia.
"Ini kasus yang sangat besar. Maka dari itu, kami harus pelan-pelan, juga perlu amat berhati-hati karena pengusutannya menyangkut nama baik, reputasi dan kehormatan orang banyak,” terangnya di Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
(Baca juga: UU ITE Dinilai Belum Cukup, DPR Usulkan Buat PP Tindak Jaringan Penyebar Hoax)
Pudjo tak mau institusinya dalam upaya penegakkan hukum malah menyalahi ketentuan pencemaran nama baik individu maupun korelatif. Ia meyakinkan pula bahwa polisi akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan dan ketersangkutannya dengan sindikat penyebar hoax tersebut.
Pernyataan tersebut secara khusus ditujukan Pudjo kepada aktivis gerakan Islam Eggy Sudjana dan Jenderal purnawirawan Ampi Tanudjiwa. Dua nama yang belakangan disebut-sebut tercantum dalam struktur organisasi Saracen sebagai Dewan Pembina dan Dewan Penasihat.
“Tentu saja karena ini kasusnya luar biasa, kami harus memberikan pembelajaran yang baik ke masyarakat. Orang yang dipanggil ke kantor polisi bukan berarti langsung tersangka, mereka statusnya saksi untuk dimintai keterangan,” paparnya.
(Baca juga: Megawati: Penyebar Hoax Itu Tak Bermoral dan Pengecut!)
Sebab seringnya dalam laporan yang masuk ke meja Polri, beber Pudjo, bukti-buktinya tidak cukup. Polisi harus bekerja keras mengorek kebenaran dalam setiap kasus yang ditanganinya. Salah satunya dengan cara memanggil saksi-saksi untuk ditanyai benar atau tidak ada hal-hal seperti yang dituduhkan atau termuat hitam di atas putih.
Dalam kasus Saracen, Kombes Pudjo tahu bahwa tersangka sudah mengakui kalau nama Eggy Sudjana dan Ampi diperoleh dari Rizal Kobar. Pria yang beberapa jam sebelum Aksi Bela Islam 212, ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Rizal bersalah dan memvonisnya enam bulan penjara.
Tersangka sekaligus Ketua Saracen Jasriadi (32), tidak mengenal dan belum pernah bertemu muka dengan kedua nama yang diusulkan jadi dewan petinggi organisasinya itu. Akan tetapi, polisi merasa tetap perlu memanggil kedua tokoh itu untuk melengkapi kepingan puzzle ini hingga menjadi satu gambaran utuh.
“Kami imbau juga masyarakat jangan langsung menghakimi Eggy dan Ampi, yang kita tahu sangat dihormati di kalangannya. Pemahaman dan spekulasinya tolong ditahan dulu karena semua masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
(Awaludin)