(Baca juga: Megawati: Penyebar Hoax Itu Tak Bermoral dan Pengecut!)
Sebab seringnya dalam laporan yang masuk ke meja Polri, beber Pudjo, bukti-buktinya tidak cukup. Polisi harus bekerja keras mengorek kebenaran dalam setiap kasus yang ditanganinya. Salah satunya dengan cara memanggil saksi-saksi untuk ditanyai benar atau tidak ada hal-hal seperti yang dituduhkan atau termuat hitam di atas putih.
Dalam kasus Saracen, Kombes Pudjo tahu bahwa tersangka sudah mengakui kalau nama Eggy Sudjana dan Ampi diperoleh dari Rizal Kobar. Pria yang beberapa jam sebelum Aksi Bela Islam 212, ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Rizal bersalah dan memvonisnya enam bulan penjara.
Tersangka sekaligus Ketua Saracen Jasriadi (32), tidak mengenal dan belum pernah bertemu muka dengan kedua nama yang diusulkan jadi dewan petinggi organisasinya itu. Akan tetapi, polisi merasa tetap perlu memanggil kedua tokoh itu untuk melengkapi kepingan puzzle ini hingga menjadi satu gambaran utuh.
“Kami imbau juga masyarakat jangan langsung menghakimi Eggy dan Ampi, yang kita tahu sangat dihormati di kalangannya. Pemahaman dan spekulasinya tolong ditahan dulu karena semua masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
(Awaludin)