Yingluck terseret kasus dugaan penyelewengan dana subsidi beras nasional. Ia berkali-kali menghindari persidangan atas kasus tersebut. Namun, Otoritas Thailand sudah menerbitkan surat perintah penahanan dan jaminannya untuk bebas sudah dicabut.
Majelis Hakim sudah menetapkan akan membacakan putusan atas kasus dugaan penyelewengan dana subsidi beras itu pada 27 September 2017. Jika terbukti bersalah dalam kasus yang diproses selama dua tahun belakangan, Yingluck terancam hukuman hingga 10 tahun penjara serta dilarang berkecimpung di dunia politik secara permanen.
BACA JUGA: Yingluck Shinawatra Jalani Sidang Pertama Impeachment
Yingluck Shinawatra mencatatkan sejarah sebagai perempuan PM Thailand pertama sepanjang sejarah pada 2011. Namun, ia dimakzulkan pada 2015 akibat kasus dugaan penyalahgunaan dana subsidi beras oleh parlemen yang didominasi pihak militer.
(Wikanto Arungbudoyo)